Kecubung termasuk narkotika? – ANTARA News

Kecubung, atau yang dikenal dengan nama ilmiahnya Datura stramonium, merupakan tanaman yang sering digunakan sebagai obat tradisional di Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa kecubung juga termasuk dalam golongan narkotika?

Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, kecubung masuk dalam kategori tanaman yang mengandung zat-zat psikoaktif yang dapat menyebabkan gangguan kesadaran dan ketergantungan. Meskipun kecubung memiliki manfaat medis dalam pengobatan tradisional, penggunaan tanaman ini tanpa pengawasan dan dosis yang tepat dapat menyebabkan efek samping yang berbahaya.

Efek samping dari penggunaan kecubung sebagai narkotika antara lain gangguan kesadaran, halusinasi, kejang, dan bahkan kematian. Oleh karena itu, penggunaan kecubung sebagai obat harus dilakukan dengan hati-hati dan diawasi oleh tenaga medis yang berkompeten.

Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan regulasi yang mengatur penggunaan kecubung sebagai narkotika, termasuk dalam hal produksi, distribusi, dan penggunaan tanaman ini. Hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya penggunaan kecubung yang tidak terkontrol.

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan kecubung sebagai obat tradisional dan menghindari penggunaan tanaman ini sebagai narkotika. Konsultasikan dengan tenaga medis yang berkompeten sebelum menggunakan kecubung agar mendapatkan manfaat yang optimal dan menghindari risiko yang tidak diinginkan. Semoga informasi ini bermanfaat untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya penggunaan kecubung sebagai narkotika.