Kementerian PPPA tegaskan pelecehan merupakan tindak pidana

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Indonesia telah menegaskan bahwa pelecehan merupakan tindak pidana yang harus ditindak tegas. Hal ini disampaikan dalam rangka upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan.

Menurut Menteri PPPA, Bapak Bambang Soesatyo, pelecehan merupakan tindakan yang merugikan dan merugikan bagi korban, baik secara fisik maupun mental. Tindakan pelecehan juga dapat meninggalkan trauma yang mendalam bagi korban, terutama bagi anak-anak yang rentan terhadap kekerasan.

Kementerian PPPA telah melakukan berbagai upaya untuk memberantas pelecehan, seperti memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya melindungi perempuan dan anak dari kekerasan dan pelecehan. Selain itu, Kementerian PPPA juga bekerja sama dengan berbagai lembaga dan instansi terkait untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban pelecehan.

Bambang Soesatyo juga menekankan pentingnya peran semua pihak dalam mencegah dan memberantas pelecehan. Masyarakat diminta untuk tidak tinggal diam jika mengetahui ada kasus pelecehan yang terjadi, melainkan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.

Dengan adanya pernyataan tegas dari Kementerian PPPA ini, diharapkan masyarakat dapat lebih peduli dan proaktif dalam melindungi perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan. Semua pihak harus bekerjasama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi perempuan dan anak, tanpa adanya ancaman pelecehan dan kekerasan.